Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat pandemik COVID-19. Ketentuan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.
"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," bunyi Kepgub 1194 Tahun 2022 dikutip jdih.jakarta.go.id, Senin (2/1/2023).