Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798. Untuk itu, KSPI berencana menggelar demo besar-besaran.
Menanggapi rencana tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mempersilakan buruh melakukan aksi protes penetapan UMP tersebut.
"Iya gak apa-apa, itu kan hak mereka. Lagipula penetapannya sesuai dengan pengarahan Kemenaker sebesar Rp4,9 juta," ujar Heru usai rapat paripurna di DPRD, Selasa (29/11/2022).