Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyoroti institusi pendidikan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bernama Universitas Republik Indonesia (URI). Hal itu lantaran pembentukan URI tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi di Indonesia dan Peraturan Pemerintah soal pengelolaan perguruan tinggi.
Hikmahanto menyebut, ada lima alasan mengapa ia menyebut pembentukan URI melanggar UU Pendidikan. Pertama, legalitas yang menjadi dasar pembentukan URI hingga diumumkan pada Rabu, 22 Juli 2026 belum ditemukan.
"Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum) atau Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Republik Indonesia," ungkap Hikmahanto di dalam keterangan pada Kamis (23/7/2026).
Publik baru mengetahui adanya institusi pendidikan baru bernama URI ketika Prabowo melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Kepresidenan pada Rabu kemarin. Tak pernah ada sosialisasi sebelumnya soal pembentukan URI tersebut.
Hikmahanto mengatakan, bila ada dasar hukum pembentukan URI yakni Keputusan Presiden Nomor 89/P 2026 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur URI.
