Beberapa waktu lalu, dosen Universitas Indonesia, Ade Armando menjadi perbincangan publik. Sebabnya adalah status di akun sosial media yang dianggap bisa menimbulkan ujaran kebencian atau hate speech. Faktanya, kasus seperti ini telah terjadi terhadap beberapa orang lain. Tak hanya publik figur, kasus serupa juga menjerat masyarakat biasa.
Terlepas apakah Ade pantas dipidanakan atau tidak, hal ini tentu menjadi pelajaran yang sangat penting untuk kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial . Apalagi, di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur tentang hal ini loh. Berikut beberapa informasinya: