Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menambah jumlah cuti bersama Lebaran. Hal itu ditunjukkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (18/4).
SKB ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Birokrasi Asman Abnur. Penandatanganan juga disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.