Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Managment di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief telah mengajukan kasasi putusan sebelumnya ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 11 September 2026. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, pria yang akrab disapa Ibam itu mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis lima tahun bui dan diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
"Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026 resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya," ungkap kuasa hukumnya, R. Bayu Perdana di dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026).
Kasasi ini, kata Bayu, merupakan upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan kembali di tingkat MA atas putusan sebelumnya terhadap Ibam. Menurut tim kuasa hukum, ada kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi termasuk dalam penjatuhan vonis uang pengganti senilai Rp5 miliar kepada Ibam.
"Penjatuhan vonis uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.
Tim kuasa hukum, kata Bayu, berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum menginginkan hakim agung memperbaiki kekeliruan hukum yang terdapat di dalam putusan.
"Kami juga berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," tutur dia.
