Jakarta, IDN Times - Novi Sri Wahyuni, korban kasus pemberian obat kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, masih menunggu proses hukum. Perempuan 21 tahun itu mengonsumsi 38 butir vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa.
Novi dan suaminya akhirnya melaporkan kasus ini ke ranah hukum, ditemani pengacara mereka, Pius Situmorang, ke Polsek Penjaringan pada Kamis (15/8) lalu. Laporan tersebut tercatat bernomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.