Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman karena Rangkap Jabatan
Kepala BGN Nanik S Deyang (kanan) dan Wakil Kepala BGN Trenggono. (IDN Times/Amir Faisol).
  • ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena rangkap jabatan di sejumlah perusahaan milik negara.
  • ICW menyebut para pejabat BGN merangkap sebagai komisaris dan direktur di BUMN, yang dinilai melanggar Pasal 17 UU Pelayanan Publik serta Pasal 23 UU Kementerian Negara.
  • Rangkap jabatan tersebut diduga membuat kinerja dan tata kelola BGN memburuk, termasuk masalah distribusi hingga dugaan korupsi dalam pengadaan program gizi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juli 2026

ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan. Laporan disampaikan oleh Zararah Azhim Syah di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.

kini

ICW menilai rangkap jabatan pimpinan BGN masih berlangsung dan berpotensi memperburuk tata kelola lembaga serta mengganggu pelayanan publik bagi penerima manfaat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di badan usaha milik negara.
  • Who?
    Laporan diajukan oleh ICW melalui Divisi Hukum Investigasi yang diwakili Zararah Azhim Syah terhadap Kepala BGN Nanik S Deyang, serta dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono.
  • Where?
    Pelaporan dilakukan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Why?
    ICW menilai rangkap jabatan para pimpinan BGN bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang pejabat setingkat menteri merangkap jabatan di BUMN.
  • How?
    ICW menyerahkan laporan resmi kepada Ombudsman setelah menemukan bukti bahwa pimpinan BGN juga menjabat sebagai komisaris atau direktur di beberapa perusahaan milik negara seperti Pertamina dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang dari ICW datang ke kantor Ombudsman. Mereka bilang kepala dan wakil kepala Badan Gizi Nasional punya dua kerjaan sekaligus. Katanya itu nggak boleh karena bikin kerja jadi nggak fokus. Ada yang juga kerja di Pertamina dan perusahaan lain. Sekarang Ombudsman diminta periksa supaya semuanya jadi jelas dan benar lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah ICW melaporkan dugaan rangkap jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman menunjukkan berfungsinya mekanisme pengawasan publik di Indonesia. Tindakan ini mencerminkan adanya kepedulian masyarakat sipil terhadap integritas tata kelola lembaga negara, sekaligus memperlihatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas masih menjadi nilai yang dijaga dalam sistem pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan.

"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," ujar Zararah Azhim Syah selaku bagian Divisi Hukum Investigasi ICW saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Azhim mengatakan, Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri dan juga wakil menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan milik negara," ujar dia.

"Dan hal tersebut juga sudah ditegaskan di putusan MK yang terakhir bahwasanya yang dilarang merangkap jabatan itu tidak hanya menteri, akan tetapi wakil menteri, dalam hal ini Wakil Kepala BGN selaku pejabat setingkat wakil menteri itu juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara," lanjut dia.

ICW menduga rangkap jabatan tersebut membuat pimpinan BGN tak bisa maksimal dalam bekerja. ICW juga menuding rangkap jabatan ini juga diduga menyebabkan tata kelola yang buruk di BGN.

"Itu yang juga ICW tenggarai menjadi penyebab mengapa di BGN tata kelolanya buruk. Sistem pendistribusiannya masih banyak yang bermasalah, bahkan pengadaannya terakhir sampai terdapat tindak pidana korupsi karena kepala-kepalanya tidak fokus mengurus BGN, akan tetapi juga rangkap jabatan," ujar dia.

"Dan hal tersebut apabila tidak ditangani dengan serius dan masih menjabat di lembaga yang lain, bisa jadi tata kelolanya semakin buruk dan para penerima manfaat, anak-anak SD, anak-anak TK, ibu hamil bisa menjadi korban-korban berikutnya begitu," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article