Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini ada sejumlah pihak yang bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perintangan penyidikan kasus eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Harun diyakini tak bergerak sendirian selama jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu, selama pelariannya empat tahun lebih," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip, Senin (22/7/2024).