KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan di Kasus Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri eks kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, Dona Berisa. KPK membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (18/7/2024).
Saeful Bahri merupakan terpidana kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini membuat Harun Masiku menghilang.
Saeful Bahri divonis 20 bulan penjara gara-gara kasus ini. Sedangkan, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara.