Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
IDAI Desak Hakim Bebaskan Dokter Anak Ratna dari Tuntutan 4,5 Tahun
ilustrasi Tangan seorang dokter anak dengan lembut memegang tangan mungil bayi menunjukkan rasa perhatian dan keamanan (ideogram.ai/armidaniivan914)
  • IDAI menyerahkan dokumen Amicus Curiae berisi permintaan agar dr. Ratna Setia Asih dibebaskan dari tuntutan 4,5 tahun karena dugaan kelalaian medis tanpa bukti ilmiah yang jelas.
  • Organisasi menyoroti tidak adanya autopsi pasien sehingga penyebab kematian belum terbukti secara ilmiah dan meminta hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo demi keadilan terdakwa.
  • IDAI menilai putusan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis serta menentukan apakah dokter bekerja dengan keberanian atau ketakutan menghadapi risiko pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2025

Perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp terhadap dr. Ratna Setia Asih dimulai di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian pasien anak di RSUD Depati Hamzah.

14 Juli 2026

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyampaikan pernyataan resmi dan menyerahkan dokumen Amicus Curiae berisi permintaan agar majelis hakim membebaskan dr. Ratna dari tuntutan 4,5 tahun penjara.

kini

IDAI menegaskan bahwa perkara ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis dan meminta hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo demi keadilan bagi terdakwa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dari tuntutan 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian pasien anak.
  • Who?
    dr. Ratna Setia Asih, Sp.A sebagai terdakwa; Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui Ketua Umum Piprim Basarah Yanuarso dan Sekretaris Umum Hikari Ambara Sjakti; serta tim dokter RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
  • Where?
    Perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung; kasus bermula dari perawatan pasien di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang.
  • When?
    Pernyataan IDAI disampaikan pada Selasa, 14 Juli 2026; perkara pidana tercatat dengan nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dan masih dalam proses persidangan.
  • Why?
    IDAI menilai tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien karena autopsi tidak dilakukan, sehingga asas In Dubio Pro Reo harus diterapkan untuk melindungi tenaga medis.
  • How?
    IDAI menyerahkan dokumen Amicus Curiae berisi pendapat hukum yang ditandatangani 4.061 anggota dari berbagai cabang sebagai sahabat pengadilan untuk mendukung pembebasan dr. Ratna secara murni atau vrijspraak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dokter anak namanya Dokter Ratna. Dia dituduh salah tangani anak sakit yang akhirnya meninggal. Sekarang dia dituntut penjara lama. Banyak dokter lain dari IDAI minta hakim bebaskan dia, karena belum ada bukti pasti kalau Dokter Ratna yang salah. Mereka bilang harus adil dan jangan hukum tanpa bukti jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah IDAI menyampaikan Amicus Curiae dengan dukungan lebih dari empat ribu anggotanya menunjukkan solidaritas profesi yang kuat dan komitmen terhadap penegakan hukum berbasis bukti ilmiah. Upaya ini memperlihatkan keseriusan dunia medis dalam menjaga keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan perlindungan hukum, sekaligus menegaskan pentingnya keadilan yang berlandaskan asas kehati-hatian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dalam perkara dugaan kelalaian medis. Organisasi profesi dokter anak itu menyerahkan pendapat sahabat pengadilan (Amicus Curiae) yang menilai perkara tersebut tidak boleh diputus hanya berdasarkan dugaan tanpa pembuktian ilmiah mengenai penyebab kematian pasien.

Dokumen Amicus Curiae itu disampaikan dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dan ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai cabang Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut IDAI, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib satu dokter, tetapi juga akan menjadi acuan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia.

"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," kata Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, Selasa (14/7/2026).

1. Pasien disebut punya penyakit bawaan

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso di Kantor IDAI, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam dokumen tersebut, IDAI menjelaskan pasien memiliki kasus medis yang kompleks karena memiliki penyakit bawaan berupa Total AV Blok, gangguan serius pada sistem kelistrikan jantung yang dapat menyebabkan henti jantung mendadak. Penanganan pasien juga dilakukan oleh tim dokter dari berbagai bidang keahlian sehingga menurut IDAI, tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada satu dokter.

Dokter Ratna Setia Asih yang merupakan dokter spesialis anak dituntut hukuman 4,5 tahun penjara atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak berusia 10 tahun (AR) di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Pasien anak masuk IGD dengan keluhan demam, muntah, dan lemas. Karena tidak berada di lokasi, Dokter Ratna memberikan instruksi awal lewat telepon (telekonsultasi). Kondisi pasien cepat memburuk, terdeteksi ada kelainan jantung, dan pasien meninggal dunia.

2. Soroti tak ada autopsi pada pasien

Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)

IDAI juga menyoroti tidak dilakukannya autopsi terhadap pasien. Menurut IDAI, tanpa pemeriksaan tersebut, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah sehingga unsur hubungan sebab-akibat dalam perkara pidana dinilai belum terbukti.

Selain itu, IDAI meminta hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo, yakni ketika masih terdapat keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa.

"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka majelis hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar Sekretaris Umum IDAI, dr. Hikari Ambara Sjakti.

3. Penentuan apakah dokter bekerja dengan keberanian atau ketakutan

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Aryono Hendarto, mengatakan, putusan perkara ini akan menjadi preseden bagi perlindungan profesi dokter.

"Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana," kata Aryono.

Melalui Amicus Curiae tersebut, IDAI meminta majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Dokter Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).

Menurut IDAI, putusan perkara ini bakal jadi tolok ukur perlindungan hukum bagi tenaga medis sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pasien memperoleh keadilan dan hak dokter mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article