Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dalam perkara dugaan kelalaian medis. Organisasi profesi dokter anak itu menyerahkan pendapat sahabat pengadilan (Amicus Curiae) yang menilai perkara tersebut tidak boleh diputus hanya berdasarkan dugaan tanpa pembuktian ilmiah mengenai penyebab kematian pasien.
Dokumen Amicus Curiae itu disampaikan dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dan ditandatangani oleh 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai cabang Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut IDAI, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib satu dokter, tetapi juga akan menjadi acuan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia.
"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," kata Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, Selasa (14/7/2026).
