Wagub DKI Jakarta Riza Patria di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Riza mencontohkan, jika ada perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang tetap menerapkan bekerja di kantor (Work From Office/ WFO) bagi karyawannya selama PPKM Darurat.
Hal itu dilaporkan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, yakni perusahaan non esensial dan non kritikal wajib meminta karyawannya bekerja dari rumah (Work from Home/ WFH) 100 persen.
"Masyarakat, karyawan, siapapun silakan membuat laporan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki, laporkan apabila perusahaannya atau dimanapun yang kita temukan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Laporkan, kami akan tindak," kata Riza.
Bila memang laporan tersebut terbukti benar, perusahaan yang bersangkutan akan langsung ditindak dengan pemberian sanksi seperti yang sudah dilakukan selama ini.
"Tentu nama pelapornya, kami rahasiakan," kata Riza.