Budi Gunadi Sadikin dalam Sesi "The Public Health: Turning Crisis into Opportunity" IMGS 2022 pada Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Herka Yanis)
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 pada 20 Juli. Instruksi tersebut tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan serius ingin memutus praktik perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan dokter magang (internship) yang sudah mengakar puluhan tahun. Pihaknya pun mengeluarkan instruksi menteri tentang perlindungan dan sanksi jika ditemukan bullying atau perundungan.
"Untuk rumah sakit vertikal Kemenkes yang juga rumah sakit besar, disiplin untuk memutus praktik (perundungan) kedokteran. Kita akan jalankan dengan tegas dan keras. Semua terganggu atau melihat ada yang terganggu akan langsung (laporan masuk) ke Inspektur Jenderal Kemenkes. Irmen ini berlaku mulai hari ini," tegas Budi di Gedung Kemenkes, Kamis (20/7/2023).