Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pemberhentian sementara terhadap Dokter Terawan Agus Putranto.
"Rapat memutuskan menunda melaksanakan putusan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran)," kata Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis di Sekretariat IDI, Jakarta, Senin (9/4).
Rapat yang dimaksud adalah rapat Majelis Pimpinan Pusat IDI yang digelar pada Minggu (8/4). Rapat memutuskan menunda putusan MKEK karena 'alasan tertentu'.
Dengan keputusan ini, maka untuk sementara status dr Terawan sebagai anggota IDI tetap berlaku.