Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Tersangka, Andri Mulyono Gelembungkan Harga Motor Listrik BGN

Jadi Tersangka, Andri Mulyono Gelembungkan Harga Motor Listrik BGN
Komisaris PT YAT Andri Mulyono Tersangka Korupsi MBG di BGN (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional 2025–2026.
  • Andri diduga menggelembungkan harga motor listrik dan memanipulasi dokumen serah terima agar terlihat sesuai spesifikasi, meski PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor resmi.
  • Tersangka ditahan 20 hari di Rutan Salemba dan menambah daftar pejabat BGN yang sudah lebih dulu dijerat kasus korupsi terkait pengadaan serta jual beli titik SPPG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Ia diduga melakukan penggelembungan harga motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus bermula pada awal 2025. Saat itu Andri bertemu Lodewijk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Ketua BGN.

Melalui pertemuan tersebut, Andri mengetahui adanya pengadaan motor listrik di BGN. Ia pun berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.

"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," lanjutnya.

Andri diduga telah menggelembungkan harga setiap unit sepeda motor listrik untuk mendekati pagu anggaran tersebut. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka.

Andri telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut melalui berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

"Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Lalu, Kejagung juga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More