Penyedia Motor Listrik dari PT YAT Andri Mulyono Jadi Tersangka Korupsi MBG

- Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
- Andri diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG dan penetapannya dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
- Kasus ini menambah daftar tersangka korupsi MBG, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri serta tiga mantan pimpinan BGN termasuk Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Andri merupakan penyedia motor listrik.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi MBG di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

















