Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
IDI Usul Gaji Minimum Dokter Spesialis Rp110 Juta per Bulan
Ilustrasi nakes melakukan rapid test (IDN Times/Herka Yanis)
  • IDI mengusulkan standar pendapatan minimum bagi dokter di fasilitas kesehatan pemerintah melalui surat kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
  • Dokter spesialis diusulkan menerima Rp110.943.487 per bulan untuk 160 jam kerja; dokter umum di puskesmas Rp34.830.140 dan di rumah sakit Rp30.825.067.
  • IDI menyatakan standar dihitung berdasarkan jam pelayanan, bukan jumlah pasien, untuk menjaga mutu layanan, kesejahteraan, pemerataan, dan retensi tenaga medis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
IDI minta dokter spesialis yang kerja di tempat kesehatan pemerintah dapat gaji paling sedikit Rp110,9 juta tiap bulan. Dokter umum di puskesmas diusulkan dapat Rp34,8 juta, dan di rumah sakit Rp30,8 juta. IDI kirim usul ini ke beberapa menteri. Gaji itu dihitung dari jam kerja, bukan banyaknya pasien.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Dalam usulannya, dokter spesialis diusulkan menerima pendapatan minimum mencapai Rp110,9 juta per bulan.

Usulan tersebut tertuang dalam surat Pengurus Besar IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

1. Jamin mutu pelayanan

Ilustrasi nakes di Wisma Atlet yang tengah beristirahat (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Ketua Umum, Slamet Budiarto mengatakan usulan gaji dokter tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," papar Slamet dalam surat resminya.

2. Usulan gaji dokter umum sampai spesialis

Seorang dokter BKSDA Jateng mengecek kondisi lutung Jawa yang kesetrum listrik. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam surat tersebut, IDI mengusulkan pendapatan minimum dokter spesialis sebesar Rp110.943.487 per bulan untuk waktu kerja 160 jam atau sekitar 40 jam per minggu. Jika dihitung berdasarkan jam kerja, standar yang diusulkan mencapai Rp693.396 per jam.

Sementara itu, standar pendapatan minimum yang diusulkan untuk dokter umum berbeda berdasarkan tempat kerjanya. Dokter umum di puskesmas diusulkan memperoleh Rp34.830.140 per bulan, sedangkan dokter umum di rumah sakit sebesar Rp30.825.067 per bulan.

3. Dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum

Sejumlah dokter spesialis keliling melayani pengobatan gratis dan deteksi TBC di CFD Jalan Menteri Supeno Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

IDI menjelaskan standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam kerja dalam memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

"Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan," ujar Slamet

Curated For You

Editorial Team

Related Article