Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum atau take home pay bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Dalam usulannya, dokter spesialis diusulkan menerima pendapatan minimum mencapai Rp110,9 juta per bulan.
Usulan tersebut tertuang dalam surat Pengurus Besar IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
