Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Pekerja memasang imbauan menggunakan masker di Syech Yusuf, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak lokasi karantina untuk warga negara asing (WNA), yakni Apartemen Oakwood, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran usai ramai pembicaraan tentang WNA yang asyik berenang.

Para WNA yang sedang dikarantina untuk mengantisipasi COVID-19 itu pun bebas beraktivitas di luar kamar apartemen tersebut. Surat teguran ini diteken Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 28 April 2021 dan ditujukan untuk pimpinan usaha akomodasi Apartemen Oakwood.

''Bahwa pada hari selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi," seperti dikutip dari surat tersebut.

1. Apartemen Oakwood tak terapkan protokol kesehatan

ilustrasi warga menggunakan masker (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gumilar menyebutkan Apartemen Oakwood tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan. Hal itu tampak masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang apartemen.

Dia juga menjabarkan aturan mana saja yang dilanggar apartemen milik Agung Sedayu Grup tersebut.

"Saudara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata," ujarnya.

2. Akan ditutup sementara jika kembali ditemukan pelanggaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di