Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak lokasi karantina untuk warga negara asing (WNA), yakni Apartemen Oakwood, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran usai ramai pembicaraan tentang WNA yang asyik berenang.
Para WNA yang sedang dikarantina untuk mengantisipasi COVID-19 itu pun bebas beraktivitas di luar kamar apartemen tersebut. Surat teguran ini diteken Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 28 April 2021 dan ditujukan untuk pimpinan usaha akomodasi Apartemen Oakwood.
''Bahwa pada hari selasa tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi," seperti dikutip dari surat tersebut.