Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meluruskan pernyataan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) eselon IV Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaran listrik. Heru mengatakan penggunaan kendaraan listrik masih sebatas imbauan.
Meski demikian, Heru mengimbau agar ASN khususnya pejabat IV membeli kendaraan listrik dengan tunjangan transport yang diberikan negara untuk mengurangi polusi udara.
"Diimbau, mereka kan sudah ada uang transportasi, dibeliin cicil dong motor listrik," ujar Heru di Balai Kota, Kamis (24/8/2023).