Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok, FN dan GC, yang dicari Pemerintah Tiongkok atas kasus kejahatan ekonomi. Penangkapan ini dilakukan setelah Kedutaan Besar Tiongkok mengajukan permintaan resmi melalui nota diplomatik.
FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menggunakan teknologi pengenal wajah (face recognition) untuk melacak keberadaan keduanya. Tim pengawas berhasil menemukan FN di Kebayoran Baru, sementara GC sempat buron .
"Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman Sabtu (29/3/2025).