Jakarta, IDN Times - Patroli Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan patroli pada 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Operasi ini dilakukan oleh Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas (ITAS), 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta sejumlah warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Senin (6/10/2025).