Gelar Retret Seksual Ilegal di Bali, WNA AS Dideportasi Imigrasi

- JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September
- Mematok biaya dari pesertanya yang mayoritas dari berbagai negara
- JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA)
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berinisial JRG, 44 tahun, Rabu, 18 September 2025. Dia terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia dengan membuat kelas retret seksual di Bali. JRG dikeluarkan dari Indonesia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko, dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).
1. JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September

Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan, serta pemantauan secara siber.
Hasilnya, ditemukan bukti JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
2. Memasang tarif dari peserta yang mayoritas dari berbagai negara

Intimacy Mastery Retreat adalah program kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual, dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
Kegiatan ini dikenai biaya pada peserta yang mayoritas dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
3. JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival

JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, dia menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menangkap JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkapan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA, dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipe-Los Angeles.