Jakarta, IDN Times - Berbagai permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi dibahas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad.
Salah satu masalahnya adalah saat WNI yang tak terdaftar berada di negara itu.
Silmy mengatakan, tidak terdaftar artinya tidak ada izin tinggal sehingga menjadi sesuatu yang rumit.
“Ruwet ini. Kalau dia menikah dengan orang sini, anak dari keturunannya juga menjadi tidak jelas status kewarganegaraannya. Begitu seterusnya, kalau tidak segera diselesaikan akan semakin rumit,” kata Silmy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).