Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNI ke Thailand Ada Syaratnya, Bawa Uang Tunai Rp6 Juta

Wat Arun, Bangkok, Thailand. (unsplash.com/Anantachai Saothong)

Jakarta, IDN Times - KBRI Bangkok mengeluarkan imbauan resmi terkait para warga asing yang ingin berkunjung ke Thailand, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan imbauan yang diunggah di laman Instagram @indonesiainbangkok, dikutip Rabu (21/2/2024), KBRI Bangkok merilis sejumlah syarat agar para WNI terhindari random check imigrasi Thailand.

“Berdasarkan ketentuan imigrasi Thailand, WN asing yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand, perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama di Thailand,” tulis unggahan KBRI Bangkok tersebut.

1. KBRI Bangkok terima banyak aduan WNI dilarang masuk Thailand

KBRI Bangkok juga menuturkan bahwa imbauan ini dikeluarkan seiring dengan banyaknya aduan dan laporan bahwa WNI dilarang masuk Thailand karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumennya.

“Imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin sering KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti kepada imigrasi saat random check,” lanjut imbauan itu.

“Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan berapa jumlah uang yang dibawa. Namun berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan membawa uang tunai minimal 15-20 ribu Baht atau setara dengan Rp6-8 juta per orang,” sebut imbauan KBRI.

2. Apa saja syaratnya?

Bangkok, Thailand. (unsplash.com/Miltiadis Fragkidis)

Menurut unggahan KBRI ini, WNI diimbau untuk mengikuti sejumlah peraturan berikut ini:

- memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan
- memiliki bukti tiket pulang
- memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama di Thailand
- memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup

 

3. Menolak warga asing masuk adalah wewenang imigrasi

Ilustrasi aktifitas manusia di Bangkok Thailand (Unsplash.com/Robert Eklund)

KBRI juga menyatakan bahwa menolak warga asing masuk ke Thailand adalah wewenang sepenuhnya dari imigrasi Thailand.

“Sesuai Immigration Act B.E 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas imigrasi Thailand,” tutup KBRI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us