Dituduh Perkosa Sekretarisnya, Pejabat BPJS TK Tempuh Jalur Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA akan melaporkan mantan sekretarisnya berinisial A dengan tuduhan pencemaran nama baik. SA dituduh terlibat skandal pemerkosaan.
"Paling lambat awal tahun ini kami laporkan. Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata SA di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
1. SA mengundurkan diri dari jabatannya
SA juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Hal itu dilakukannya agar fokus terhadap proses hukum. Saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diajukan kepada Presiden, Kemenkeu, Kemnaker, dan Ketua BPJS.
"Saya menyatakan mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji," kata SA.
2. Pengunduran diri disebabkan berkembangnya opini publik
SA mengatakan, pertimbangannya untuk mundur lantaran berkembangnya opini publik yang tak berdasar dan cenderung fitnah. Menurut dia, patut diduga masalah tersebut dikendalikan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Sudah 40 tahun saya menjadi abdi negara. Kami gak ingin kinerja BPJS TK terganggu. Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Saya mundur bukan berarti mengaku bersalah. Saya punya keluarga, isteri dan anak. Gak bisa sembarangan begitu. Daripada bersitegang, bawa saja ke ranah hukum," ujarnya.
3. SA mengaku nama baiknya tercemar
SA pun mengaku nama baiknya tercemar lantaran dituduh telah memerkosa bawahannya tersebut. Menurut dia, permasalahan sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan diungkap ke publik dengan melakukan konferensi pers tanpa melalui iktikad baik kepada dirinya.
“Masalah yang dituduhkan adalah masalah hukum. Kami sangat sedih masalah ini dimunculkan secara konferensi pers,” kata dia.
Baca Juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR
4. Ade Armando turut dilaporkan dengan UU ITE
Kuasa hukum SA, Memed Adiwinata, mengatakan akan melaporkan Ade Armando (AA) selaku orang yang turut memperkeruh masalah. Dia juga mempertanyakan kapasitas AA.
Editor’s picks
"Upaya hukum akan dilayangkan terhadap A dan AA. AA kapasitasnya apa? Dia bukan orang hukum, ahli hukum atau ahli IT. Bukan praktisi. Gak klarifikasi dulu tapi langsung melakukan posting. Kami akan jerat pakai UU ITE," kata Memed.
5. Pegawai BPJS Ketenagakerjaan mengadu jadi korban perkosaan
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengadukan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seks berulangkali.
"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat
6. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lambat disahkan, ini penjelasan DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut dia, RUU tersebut kini sudah berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah 1 kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/12).
Menurut dia, RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal.
"Seperti RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1440H/2019 M dan RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos)," kata dia.
Sementara, kendala lain yang menyebabkan lambatnya pembahasan RUU PKS adalah anggota DPR setidaknya dua kali dalam setahun melakukan pembahasan anggaran, yakni APBN dan APBNP.
Ia menambahkan, kendala lain yakni masih ada koleganya di DPR yang belum memahami ruh RUU PKS tersebut. Ia bahkan mengatakan ada rekannya yang mempercayai RUU ini titipan negara lain dan pihak-pihak yang ingin menyisipkan agenda terselubung.
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan setiap tahunnya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Berikut hotline yang bisa dihubungi publik untuk melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
- Komnas Perempuan: (021) 3903963
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik: (021) 87797289
Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Aktivis Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan Seksual