Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Indonesia Perkuat Mutual Legal Assistance dengan Rusia
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. (Dok Kementerian Hukum)
  • Indonesia dan Rusia menandatangani kerja sama hukum di St. Petersburg sebagai tindak lanjut implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah disepakati enam tahun lalu.
  • Terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia, dengan satu warga Rusia sudah disetujui Presiden Prabowo untuk diekstradisi, sementara beberapa lainnya masih dalam proses atau ditarik kembali.
  • Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran ahli hukum antara kedua negara untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri Hukum Indonesia pergi ke Rusia dan bertemu Jaksa Agung di sana. Mereka tanda tangan kerja sama supaya bisa saling bantu soal hukum. Ada satu orang Rusia yang mau dikirim balik ke negaranya. Sekarang mereka juga mau tukar-tukaran informasi dan belajar bareng supaya dua negara makin akrab dan bisa kerja sama lebih baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA” ungkap Supratman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

1. Seorang warga rusia akan diekstradisi dari RI

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. (Dok Kementerian Hukum)

Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, dimana 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.

“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ungkap Supratman.

2. Kerja sama berupa pertukaran informasi dan akses data hingga ahli

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. (Dok Kementerian Hukum)

Adapun kerja sama ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli.

Bagi Rusia sendiri seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerja sama penting antar kedua negara yang memiliki hubungan erat.

3. Menkum didampingi sejumlah pejabat

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. (Dok Kementerian Hukum)

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.

Sementara Menteri Hukum RI, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Editorial Team

Related Article