Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg. Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA” ungkap Supratman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Indonesia Perkuat Mutual Legal Assistance dengan Rusia

1. Seorang warga rusia akan diekstradisi dari RI
Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, dimana 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ungkap Supratman.
2. Kerja sama berupa pertukaran informasi dan akses data hingga ahli
Adapun kerja sama ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli.
Bagi Rusia sendiri seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerja sama penting antar kedua negara yang memiliki hubungan erat.
3. Menkum didampingi sejumlah pejabat
Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.
Sementara Menteri Hukum RI, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.