Tim Bareskrim Polri segel rumah Indrakenz (Dok.istimewa)
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, empat saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara dua unit dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE