Jakarta, IDN Times - Menemukan barang berharga seperti uang, handphone, emas, perak atau lainnya di jalan, tak bisa otomatis menjadi milik si penemu. Apalagi langsung dicap sebagai 'rezeki anak saleh'.
Dilansir dari NU Online, penemuan barang berharga yang berada di tempat terbuka (bukan tempat terjaga) disebut sebagai luqathah. Hal itu dijelaskan oleh Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri.
وَشَرْعًا مَا وُجِدَ مِنْ حَقٍّ مُحْتَرَمٍ غَيْرَ مُحْرَزٍ لَا يَعْرِفُ الْوَاجِدُ مُسْتَحِقَّهُ
Artinya: "Menurut syara’, luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut,". (Lihat Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri, Al-Yaqutun Nafis, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan ketiga, 2011 M, halaman 505).
Berikut hukum menemukan barang dalam Islam yang harus kamu lakukan saat menemukan barang berharga di jalan.