Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang membuat pengusutan dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan. Hal itu diungkapkan Nawawi ketika ditemui di Gedung KPK.
"Penyidikan hanya bisa dihentikan dengan tiga alasan. Pertama kalau gak ditemukan cukup bukti, kedua kalau kemudian para penyidik itu mengklaim bahwa perkara ini bukan pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan demi hukum, misalnya tersangka meninggal (atau) kadaluarsa perkaranya, cuma itu saja," jelas Nawawi, Selasa (27/9/2022).