Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf mengatakan, mulai 1 Februari 2020 mendatang, pengemudi sepeda motor yang melanggar bakal ditilang lewat kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm. Kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga stop line. Tiga pelanggaran ini kita fokuskan di sana (ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).