Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini 8 Tersangka OTT KPK Kasus HGB Summarecon
Delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, usai pemeriksaan intensif pasca-OTT pada 14 September 2026.
  • Para tersangka mencakup pejabat pertanahan, pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus, mantan bupati, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
  • Dari 17 orang yang diamankan, KPK menyita uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper; perkara kini masuk tahap penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Kedelapan tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.50 WIB.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Operasi itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.

KPK menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Konstruksi lengkap kasus dan kronologi OTT akan disampaikan KPK dalam konferensi pers.

Curated For You

Editorial Team

Related Article