Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OTT HGB Bogor, 8 Tersangka Keluar Gedung KPK dengan Tangan Diborgol

OTT HGB Bogor, 8 Tersangka Keluar Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
Delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Delapan tersangka dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung KPK dengan rompi tahanan dan borgol, lalu dibawa menggunakan mobil tahanan.
  • KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk pejabat, tokoh yang dikonfirmasi, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Penyidik menyita uang rupiah serta valuta asing dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper senilai perkiraan ratusan miliar rupiah; perkara telah masuk tahap penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol sebelum masuk ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.50 WIB.

Momen tersebut terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dari sejumlah nama yang di antaranya merupakan pejabat dan tokoh yang sebelumnya telah dikonfirmasi KPK turut diamankan dalam OTT.

Sebelumnya KPK juga turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

KPK memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More