Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp13 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya oleh korporasi.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memamerkan Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam rilis kasus Selasa, 17 Juni 2025. Terkini, Kejagung kembali memamerkan uang Rp1,3 triliun pada Rabu (2/7/2025). Sehingga total terdapat sekitar Rp13 triliun yang disita Kejagung dari 12 korporasi.
Belasan korporasi itu terdiri dari dua grup, yakni Grup Musimmas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Adri Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Kemudian, grup Permata Hijau yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrinudstri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Sawit.
Penyitaan uang korupsi triliunan ini diklaim Korps Adhyaksa sebagai yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi.
“Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno di Kejagung.