Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CE84A24F-1775-413B-B1F3-FC91EF4BFB6F.jpeg
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Uang pecahan Rp100 dan Rp50 ribu disusun dalam ruangan konferensi pers

  • Menunjukkan kasus besar yang ditangani terdapat kerugian negara

  • Pengamanan uang dilakukan secara ketat oleh TNI

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp13 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya oleh korporasi.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memamerkan Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam rilis kasus Selasa, 17 Juni 2025. Terkini, Kejagung kembali memamerkan uang Rp1,3 triliun pada Rabu (2/7/2025). Sehingga total terdapat sekitar Rp13 triliun yang disita Kejagung dari 12 korporasi.

Belasan korporasi itu terdiri dari dua grup, yakni Grup Musimmas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Adri Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Kemudian, grup Permata Hijau yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrinudstri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Sawit.

Penyitaan uang korupsi triliunan ini diklaim Korps Adhyaksa sebagai yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi.

“Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno di Kejagung.

1. Uang pecahan Rp100 dan Rp50 ribu disusun dalam ruangan konferensi pers

Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, uang sitaan itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6/2025).

Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai Rp1 miliar.

Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50 ribu dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

“Jadi ini satu bal Rp1 miliar, ini kan Rp1,3 triliun yang 74 sekian kita gak bawa,” kata Sutikno.

2. Menunjukkan kasus besar yang ditangani terdapat kerugian negara

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sutikno menjelaskan, alasan Kejagung memamerkan uang triliunan itu adalah untuk transparansi informasi kepada publik. Agar publik percaya kasus besar yang ditangani Kejagung terdapat kerugian negara yang cukup besar.

“Di saat uang gak kita tunjukkin, masyarakat bilang ‘perkara yang ditangani gede tapi gak ada isinya’. Jadi kita tampilin duit seperti ini, dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik,” kata dia.

“Harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu,” lanjut Sutikno.

3. Pengamanan uang dilakukan secara ketat oleh TNI

Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dalam kasus CPO (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun pengamanan uang sebanyak ini dilakukan cukup ketat. IDN Times melihat beberapa personel TNI bersenjata mengelilingi tumpukan uang. Sejak uang itu datang menggunakan mobil pengangkut hingga selesai konferensi pers dikawal ketat.

“Ada sekuritinya semuanya, coba dilihat dulu di sana, kan ada yang mengamankan, ada protap, proses, prosedur itu berjalan semuanya,” ujar Sutikno.

Editorial Team