Wilmar Bantah Korupsi CPO, Klaim Ekspor Sudah Sesuai Aturan
- Wilmar International Limited membantah dakwaan korupsi terkait ekspor minyak goreng oleh lima anak perusahaannya.
- Dana sebesar Rp11,88 triliun disetorkan sebagai jaminan dan telah disita Kejaksaan Agung, menjadi penyitaan terbesar sepanjang sejarah.
- Uang sitaan disimpan di rekening khusus atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
Jakarta, IDN Times - Wilmar International Limited mengklaim kegiatan ekspor minyak goreng yang dilakukan lima anak perusahaannya selama Juli hingga Desember 2021 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.
Pernyataan tersebut merespons dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuding PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha. Kejaksaan mengeklaim total kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp12,3 triliun.
"Pihak Wilmar tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata manajemen Wilmar International Limited dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
1. Penempatan dana Rp11,88 triliun diklaim sebagai jaminan

Wilmar International Limited menyatakan penempatan dana sebesar Rp11,88 triliun oleh lima anak usahanya di Indonesia, dilakukan atas permintaan Kejagung sebagai bentuk itikad baik dalam proses banding di Mahkamah Agung.
Dana itu disebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dituduhkan, dan telah disetorkan oleh pihak tergugat sebagai wujud kepercayaan terhadap sistem peradilan serta keyakinan atas ketidakbersalahan mereka.
"Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata manajemen.
Namun, dijelaskan lebih lanjut, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal itu tergantung pada putusan apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada pihak Wilmar.
2. Jadi penyitaan terbesar sepanjang sejarah

Kejagung telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah.
“Barangkali hari ini merupakan press conference terhadap penyitaan uang yang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Total kerugian negara yang ditimbulkan lima korporasi tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619.
"Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah yang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruh kerugian yaitu Rp11.880.351.802.619," ucap dia.
3. Uang sitaan disimpan di dalam rekening khusus

Sutikno mengatakan, uang Rp11,8 triliun saat ini telah disimpan oleh Kejaksaan Agung di rekening khusus. Dana tersebut dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Lain atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi bagian penting dari proses hukum lanjutan di tingkat kasasi. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 39 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
"Kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara,” ujar Sutikno.