Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penampakan Uang Rp1,3 T yang Disita Kejagung Kasus Korupsi CPO

23A0C5A1-98F6-40A5-A12E-B661D1134A6D.jpeg
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Uang Rp1,3 T dititipkan oleh 6 perusahaan ke Kejagung
  • Penyerahan uang atas izin PN Jakpus
  • Total terdapat Rp13 triliun dalam perkara ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menyita uang Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/7/2025).

Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun menangga di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50 ribu dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7).

1. Uang Rp1,3 T dititipkan oleh 6 perusahaan ke Kejagung

CE84A24F-1775-413B-B1F3-FC91EF4BFB6F.jpeg
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, Sutikno merincikan perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita itu mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

Rinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” imbuhnya.

2. Penyerahan uang atas izin PN Jakpus

Kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penyerahan uang ini sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ujarnya.

3. Total terdapat Rp13 triliun

Kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini Kejagung juga sebelumnya telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Alhasil, total penyitaan uang tunai dari perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi khususnya,” ujar Sutikno.

“Terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us