Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia menjadi 5 hari. Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa karantina dari luar negeri selama 8 hari. Menurutnya, pemangkasan itu dilakukan melihat dari masa inkubasi virus corona.
“Kenapa 5 hari, karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).