Jakarta,IDN Times - Sidang praperadilan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora, Surya Anta dan kawan-kawan, yang semula dijadwalkan berlangsung Minggu (11/11) lalu ditunda. Sidang terpaksa ditunda karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam kasus ini, tidak hadir di lokasi sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pun diundur hingga Senin (25/11) lalu. Namun, lagi-lagi pihak Polda Metro Jaya tak hadir. Sidang praperadilan akhirnya ditunda kembali dan akan dilaksanakan pada Senin (2/12) mendatang. Lantas, apa alasan polisi tidak hadir dalam sidang tersebut?