Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No. 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
SE ini menyesuaikan perkembangan terkini kasus positif COVID-19, di mana kasus harian naik 1.954 dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 kasus. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.
"Kebijakan ini akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (9/7/2022).