Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pers Wina Armada mengatakan bahwa terdapat perbedaan peran di antara pers dan content creator di media sosial. Perbedaan tersebut tercantum pada Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran," ujarnya dalam acara Fenomena Baru Digital dalam Kacamata UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh YouTube Dewan Pers, Kamis (15/4/2021).