Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035.
"Jadi, kami tetapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, naik dari tahun sebelumnya 2017 yang sebesar Rp3.355.000," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) 2017
Menurut dia, UMP DKI Jakarta 2018 naik sebesar 8,71 persen. Kenaikan dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,99 persen.
Pihaknya memberikan pelayanan transportasi melalui Kartu Gratis Transjakarta bagi para pekerja dengan angka gaji sesuai UMP DKI Jakarta. Selain itu juga memberikan Kartu JakGrosir bagi para pekerja dengan gaji UMP DKI Jakarta, sehingga dapat menerima bantuan subsidi pangan.