Jakarta, IDN Times - Anak korban kekerasan seksual harus didampingi dan dirangkul. Pasalnya, apa yang dialaminya akan berdampak panjang pada fisik dan psikologi si anak.
Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan oleh seorang remaja perempuan 15 tahun berinisial WA yang hamil setelah diperkosa 8 kali oleh kakak kandungnya berinisial AA (18 tahun). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi kemudian manjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada WA dan 7 tahun penjara kepada AA.
"Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma yang mendalam," tutur Pemerhati Anak Maria Advianti kepada IDN Times, Selasa (24/7).