Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya resmi berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama. Oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.
Menanggapi dakwaan itu, Ahok pun menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Dalam nota itu, Ahok mengaku sedih karena dituduh menistakan agama. Ahok mengatakan, tak mungkin dia melakukan penodaan karena sejak kecil dia mengaku dekat dengan keluarga Islam. Bahkan, dia saat ini juga menjadi keluarga angkat dari seorang tokoh Islam bernama Baso Amir. Saat membacakan nota keberatan tersebut, Ahok terlihat menangis dan beberapa kali menyeka air matanya.