Jakarta, IDN Times - Pemandangan puluhan personel TNI menjaga kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan menimbulkan tanda tanya dari publik. Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan oleh personel kepolisian di 12 lokasi diduga kuat terkait tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh Febrie. Maka, beredar persepsi di ruang publik bahwa tentara secara sengaja melindungi koruptor.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menepis persepsi itu. Ia menggarisbawahi pengawalan bagi rumah Febrie dilakukan atas permintaan kejaksaan. Selain itu, sudah ada pula dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
"Terkait pengamanan jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (9/7/2026).
Apa saja poin-poin penting di dalam Perpres tersebut?
