Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba melakukan revisi terhadap peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Revisi itu berupa tambahan pasal yakni 228A terkait kewenangan parlemen untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga legislatif tersebut.
Pengesahan tatib baru tersebut dilakukan ketika digelar sidang paripurna pada 4 Februari 2025 lalu. Wakil Ketua Badan Legislatif Sturman Panjaitan membacakan laporan bahwa perubahan tatib tersebut telah disetujui oleh semua fraksi di parlemen. Itu semua telah disepakati dalam rapat baleg pada 3 Februari 2025.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," ujar Sturman ketika itu dan dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Ia mengatakan ada penambahan substansi di antara pasal 228 dan 229 yaitu 228A menyangkut kewenangan DPR. Bunyi pasal yang dimaksud yakni satu 'dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR tentang hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.' Poin kedua, yaitu 'hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.'