Jakarta, IDN Times - Menyambut datangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meramu aturan di ranah transportasi.
Aturan tersebut di antaranya tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Salah satu yang diatur dalam keputusan itu adalah terkait jumlah maksimal orang dalam sebuah angkutan dan waktu operasional angkutan.
Keputusan itu diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (5/6). Berikut peraturan soal jam operasional dan kapasitas angkutan selama PSBB masa transisi di Jakarta.