Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri PAN-RB.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9/2020).