Jakarta, IDN Times - Ada perubahan jadwal operasional dari PT MRT Jakarta (Perseroda) dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional selama PPKM berbasis mikro yang akan efektif diberlakukan mulai Kamis, 11 Februari 2021," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Perubahan jadwal operasional yang berlaku tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021.
