Pemerintah Baru Menerapkan PPKM Mikro karena Gak Punya Data

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah baru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Alasannya, sebelum ini, pemerintah tidak memiliki data secara menyeluruh terkait penyakit ini.
Wiku menyampaikan, pada prinsipnya PSBB dan PPKM tetap sama yaitu pembatasan dan bukan pelarangan kegiatan.
"Jadi bukan pelarangan tapi pembatasan, pembatasannya berskala. Dan kita lihatnya secara makro. Kenapa kita makro, karena kita gak punya data yang mikro karena penyakit ini baru dan Indonesia begitu luasnya," jelas Wiku seperti yang disiarkan di channel Kemenkoinfo TV, Rabu (10/2/2021).
1. Satgas nilai penanganan makin kecil jadi makin tersasar

Wiku melanjutkan, karena alasan itulah maka kebijakan yang diambil pemerintah di awal masa pandemik COVID-19 lebih bersifat makro atau menyeluruh. Apalagi, lanjutnya, pemerintah juga belajar dari banyak kejadian seperti saat pemerintah daerah menetapkan zona merah di kabupaten/kota, ternyata tidak semua wilayah yang mengalami penyebaran kasus COVID-19 secara masif.
"Tapi dengan berjalannya waktu, datanya makin banyak makin jelas maka penanganan kita makin kecil, makin tersasar," ungkapnya.
2. Satgas minta masyarakat tak lagi mempermasalahkan kebijakan PSBB dan PPKM

Oleh karena itu, ujar Wiku, pemerintah memutuskan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan cara yang lebih mikro. Menurut Wiku, dengan melakukan PPKM secara mikro, pendataan penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali akan lebih membaik.
Sehingga, Wiku meminta agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan kebijakan PSBB dan PPKM, karena keduanya sama saja untuk mengatur mobilitas masyarakat.
"Jadi kembali lagi, tujuannya supaya menjadi lebih spesifik dan cepat selesai di tempat kantong masalah," ujarnya.
3. Pemerintah tetapkan PPKM mikro, pembatasan alami pelonggaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan PPKM mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya. "Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis aturan dalam Instruksi Mendagri tersebut.
Di dalam instruksi juga terdapat beberapa perubahan pembatasan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah dalam kebijakan PPKM. Adapun hal-hal yang berubah seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.