Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tegas akan melakukan penindakan jika PT Grand Ancol Hotel tidak menutup seluruh kegiatan usaha mereka. Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu karena PT Grand Ancol Hotel dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015.
“Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pelanggaran Perda terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, praktik perjudian,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).