Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja membenarkan content creator asal Indonesia telah ditangkap oleh junta militer Myanmar sejak Desember 2024 lalu. Ia ditangkap dengan tuduhan sebagai teroris dan mendanai pemberontak melawan junta militer.
Hal itu bermula karena ia berfoto dengan personel militer yang belakangan diketahui merupakan oposisi junta. Dokumentasi visual itu sempat diunggah di akun media sosialnya. Saat ini WNI tersebut sudah melalui proses pengadilan dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun bui pada Maret 2025.
"Dia divonis lima tahun penjara karena dituduh telah mendanai pemberontak (melawan junta) dan vonis dua tahun karena masuk ke Myanmar tanpa lewat proses imigrasi. Sehingga, total ia dibui selama tujuh tahun," ujar Abraham ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (1/7/2025).
Abraham menjelaskan content creator itu merupakan salah satu konstituennya. Ia menepis WNI tersebut memiliki niat untuk mendanai aksi terorisme di Myanmar.
"Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak. Kontennya dia memang kayak aneh-aneh misalnya dia suka foto dengan tentara Ukraina. I know it's a stupid things to do, tapi dia bukan orang yang seperti itu lah. Kasihan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sehingga, ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan adanya keringanan hukuman